Bantah Kriminalisasi, Densus 88: Ahmad Zain An-Najah Ditangkap karena Terlibat Pendanaan Kelompok JI
Hukum | 17 November 2021, 16:45 WIB"Ini yang harus digarisbawahi, bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, jadi adalah keterlibatan dalam sebuah kelompok yang sudah dinyatakan kelompok teror, dan di bawah dari kelompok teror ini tentu panjang ceritanya, salah satunya adalah lembaga pendanaan.”
Aswin menambahkan, dana-dana yang dikumpulkan oleh lembaga pendanaan JI digunakan untuk mengoperasikan organisasi tersebut dari tahun ke tahun.
Baca Juga: MUI Sikapi Ahmad Zain Ditangkap Densus 88 Polri: Ia Anggota Komite Fatwa, Tindakannya Urusan Pribadi
"Jadi pendanaan ini untuk menjaga sustainable (keberlanjutan) dari kelompok JI," kata Aswin.
Selain itu, ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan ahli dan dokumen yang menjurus kepada tersangka Ahmad Zain An-Najah, Anung Al Hamat dan Farid Ahmad Okbah, yang menjadi petunjuk bagi Densus 88 melakukan upaya hukum menuntaskan kelompok teroris JI.
Hasil penyidikan Densus 88 Antiteror Polri, Ahmad Zain An-Najah menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).
Baca Juga: Pertanyakan Keseriusan Densus 88, HNW: Kenapa Tak Berantas KKB Papua?
Sedangkan Farid Ahmad Okbah sebagai Anggota Dewan Syariah, sementara Anung Al Hamat sebagai pendiri dari Perisai Nusantara Esa, yakni organisasi sayap kelompok JI.
Densus 88 Antiteror menangkap Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat di wilayah Bekasi pada Selasa (16/11/2021).
Penangkapan terhadap ketiganya menjadi viral di masyarakat, mengingat Ahmad Zain An-Najah diketahui sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI) yang baru saja dinonaktifkan.
Baca Juga: MUI Resmi Nonaktifkan Ahmad An Najah Usai Ditangkap Densus 88 terkait Dugaan Terorisme
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara