> >

Peradi: Kejari Karawang Harusnya Terapkan Keadilan Restoratif Terkait Kasus Valencya

Hukum | 17 November 2021, 08:47 WIB
Seorang istri dituntut JPU PN Karawang 1 tahun penjara gara-gara memarahi suami yang pulang mabuk. Si istri dilaporkan sejak September 2020 dan jadi tersangka sejak Januari 2021. Ia dituntut 1 tahun penjara pada persidangan Kamis, 11 November 2021. (Sumber: DOK. Tribun Bekasi)

Baca juga: Tak Peka Tuntut Istri yang Marahi Suami Mabuk 1 Tahun Penjara, Pejabat Kejaksaan Dicopot

Dari hasil eksaminasi khusus itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk sementara waktu.

Selanjutnya, Aspidum Kejati Jabar itu ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna memudahkan pelaksaan pemeriksaan fungsional.

Baca juga: Kejagung Periksa Jaksa yang Beri Tuntutan Penjara pada Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU