> >

Peradi: Kejari Karawang Harusnya Terapkan Keadilan Restoratif Terkait Kasus Valencya

Hukum | 17 November 2021, 08:47 WIB
Seorang istri dituntut JPU PN Karawang 1 tahun penjara gara-gara memarahi suami yang pulang mabuk. Si istri dilaporkan sejak September 2020 dan jadi tersangka sejak Januari 2021. Ia dituntut 1 tahun penjara pada persidangan Kamis, 11 November 2021. (Sumber: DOK. Tribun Bekasi)

KARAWANG, KOMPAS.TV - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan kecewa atas keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang menuntut seorang perempuan bernama Valencya (45) dengan hukuman satu tahun penjara setelah memarahi suaminya.

Padahal, Valencya marah karena setiap pulang ke rumah, suaminya dalam keadaan mabuk.

Ketua Peradi Karawang Asep Agustian mengatakan, dalam kasus Valencya, Kejari Karawang seharusnya menerapkan keadilan restoratif dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan.

"Itu (kasus itu) seharusnya tidak terjadi jika ditangani secara restorative justice dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan," kata Agus, seperti dilansir dari Antara, Selasa (16/11/2021).

Dalam perkara itu, Asep juga berharap agar Pengadilan Negeri (PN) Karawang bisa memandang dengan cermat, dan membebaskan Valencya.

Baca juga: Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Pulang Mabuk Diambil Alih Kejagung

Sementara itu, seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menemukan sejumlah pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut sehingga dilakukan eksaminasi khusus.

Yakni mewawancarai 9 orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kejari Karawang, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasilnya, Kejagung menemukan Kejati Jawa Barat dan Kejari Karawang  tak peka dalam penanganan kasus, selain itu penuntutan tak sesuai pedoman Jaksa Agung.

Seluruh jaksa yang menangani kasus ini akan diperiksa Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU