> >

Tolak Permohonan Kasasi, MA Perberat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara

Hukum | 16 November 2021, 23:18 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto via Kompas.com)

Pertimbangan lain yang memperberat hukuman yakni perbuatan Djoko dalam perkara a quo adalah suap dengan tujuan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui adik ipar Djoko.

Kemudian, suap itu diteruskan kepada Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa atau penyelenggara negara sebesar 500.000 dolar Amerika dan untuk pengurusan pengecekan status dan penghapusan red notice.

Baca Juga: Unsur Berkelakuan Baik Sebagai Alasan Remisi Djoko Tjandra Dipertanyakan

Djoko juga mengeluarkan dana suap kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebesar 370.000 ribu dolar Amerika dan 200.000 dolar Singapura serta kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebesar 100.000 dolar Amerika.

Selain itu, tindakan Djoko yang melarikan diri ke luar negeri juga menjadi pertimbangan majelis hakim kasasi.

Adapun putusan perkara nomor 4358 K/Pid.Sus/2021 ini dijatuhkan pada 15 November 2021. Susunan majelis hakim yang mengadili perkara Djoko Tjandra terdiri dari hakim ketua Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Ansory dan Suharto.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU