Tolak Permohonan Kasasi, MA Perberat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara
Hukum | 16 November 2021, 23:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Djoko Tjandra terkait kasus suap penghapusan red notice dan memperberat hukumannya menjadi 4,5 tahun penjara.
Sebelumnya di tingkat banding, terdakwa Djoko Tjandra dijatuhi pidana 3,5 tahun penjara dalam kasus suap yang juga menyeret dua jenderal di Kepolisian.
Putusan MA ini menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Djoko Tjandra 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Pencucian Uang Kasus Red Notice Djoko Tjandra
"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan terulis, Selasa (16/11/2021).
Andi menjelaskan, pertimbangan majelis hakim MA menolak kasasi Djoko Tjandra yakni pengadilan tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup (Onvoldoende gemotiveerd) terkait pengembalian dana oleh Djoko Tjandra yang ada dalam enscrow account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Djoko sebesar Rp546.468.544.738.
Hal tersebut yang menjadi pertimbangan pengadilan tingkat banding mengurangi vonis Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan.
Padahal penyerahan itu melalui mekanisme eksekusi oleh jaksa penuntut umum ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: MAKI Ajukan Praperadilan Lawan KPK untuk Cari King Maker di Kasus Djoko Tjandra
“Hal tersebut tidak ada korelasi dengan perbuatan suap yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara a quo,” ujar Andi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV