Terkonfirmasi, Maskur Benarkan Azis Syamsuddin Beri Uang Rp3,15 M untuk Perkara Lampung Tengah
Hukum | 15 November 2021, 21:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali disebut namanya di persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Maskur Husain, pengacara yang bekerja sama untuk sejumlah kasus dengan Robin Pattuju. Terungkap, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado menyerahkan uang Rp3,15 miliar untuk perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
“Total penerimaan dari Aliza dan Azis sebagaimana dijelaskan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Maskur di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (15/11/2021).
Jaksa kemudian membacakan berkas acara pemeriksaan Maskur rincian uang yang diterima dari Azis dan Aliza.
“Di BAP No 74 saksi mengatakan total dari Azis Syamsuddin dan atau Aliza Gunado dari kesepekatan Rp2 miliar menurut catatan Robin hanya diterima dari Azis sebesar Rp1,75 miliar dan dari Aliza sebesar Rp1,4 miliar sehingga totalnya Rp3,15 miliar', apakah benar?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Baca Juga: Terungkap! Saksi Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen dari DAK Lampung Tengah
Merespons pertanyaan Jaksa, Maskur berkilah lupa dan tidak pernah menghitung.
“Waktu itu diperlihatkan penyidik yang sudah ada BAP-nya karena saya lupa dan tidak pernah hitung sehingga saya iyakan," jawab Maskur.
Jaksa kemudian mengingatkan Maskur bahwa dalam BAP-nya, uang yang diberikan Azis dan Aliza jika dihitung Rp2,3 miliar plus antara 26 sampai 36 ribu dolar AS.
“Di BAP saudara mengatakan 'Kalau saya hitung Rp2,3 miliar plus antara 26 sampai 36 ribu dolar AS', benar?” tanya jaksa.
Kemudian, Maskur baru mengiyakan pernyataan jaksa.
Untuk perkara di Lampung Tengah, Maskur mengungkapkan dirinya dihubungi Robin pada Agustus 2020. Dirinya diminta untuk memantau perkara yang menyeret nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
“Ya saya bilang kalau ada uang naik, saya minta Rp2 miliar,” ungkap Maskur.
“Dalam BAP saudara mengatakan 'beberapa saat kemudian Robin Pattuju mengatakan 'Om, Azis Syamsuddin setuju, selanjutnya saya meminta DP dari Azis sebesar Rp300 juta' apa benar?” tanya jaksa.
Baca Juga: Blak-blakan, Ajudan Bongkar Kedekatan Azis Syamsuddin dengan Stepanus Robin Pattuju
“Ya,” jawab Maskur.
Selanjutnya, Maskur juga menerima uang 26 - 30 ribu dolar AS yang diterima di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sekitar Agustus 2020.
“Kemudian pada BAP 20 saudara mengatakan pada September 2020 pada intinya saksi bertemu dengan Robin, Robin mengatakan uang pengurusan Azis dan Aliza sudah diambil yang bersangkutan di rumah Azis dan saksi sepakat bertemu di Borero, saksi terima Rp1 miliar dalam bentuk cash benar?” tanya jaksa.
“Ya benar,” jawab Maskur.
Setelah itu, Maskur mengirimkan uang Rp200 juta ke rekeningnya dan ke rekening anaknya di Sukabumi dan Amanda sebesar Rp50 juta, sedangkan sisanya Rp800 juta disimpan.
“Dan ada juga saksi gunakan penyanyi di kafe?” tanya jaksa.
“Ya,” jawab Maskur.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV