Profesor Studi Islam dan Gender: Penolakan Permendikbud 30 PPKS Itu Bernilai Politis
Agama | 14 November 2021, 15:32 WIBBaca Juga: Di Balik Fatwa Ijtima Ulama MUI Soal Permintaan Cabut atau Revisi Permendikbud 30 PPKS
Mantan Komisioner Komnas Perempuan itu lantas menjelaskan, Frasa “tanpa persetujuan korban” termuat dalam Pasal 5 ayat (2) poin B, F, G, H, I, M, Permendikbudristek No.30/2021 yang seluruhnya menerangkan perbuatan-perbuatan yang masuk kategori kekerasan seksual.
“Dalam poin l, misalnya, peraturan itu menyebut kekerasan seksual mencakup tindakan ‘menyentuh, mengusap, meraba, memegang, mencium, dan/atau menggosokkan tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban’,” tambah Nina.
Baca Juga: Permendikbud PPKS Cetusan Nadiem Panen Dukungan, Gusdurian hingga UI
Menurut kelompok yang menolak, lanjut Nina, frasa itu bermasalah karena menunjukkan Peraturan Mendikbudristek mengizinkan adanya perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus.
Nina pun mengajak utuk cermat memahami frasa itu. Mereka juga yang menolak, kata Nina, harus diajak untuk mendukung kebijakan ini seraya mengingatkan agar tidak digiring populisme yang logikanya, tidak bisa diterima.
Perguruan tinggi, lanjutnya, harus mengubah tradisi menyembunyikan kasus kekerasan seksual demi nama baik kampus menjadi merespons berbagai laporan, melindungi korban, dan menindak pelaku.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV