> >

Profesor Studi Islam dan Gender: Penolakan Permendikbud 30 PPKS Itu Bernilai Politis

Agama | 14 November 2021, 15:32 WIB
Prof Nina Nurmila, ahli studi Islam dan Gender berpendapat bahwa penolak Permendikbud Nomor 30 PPKS bernilai politis semata (Sumber: Dokumentasi resmi LSM Perempuan Perkumpulan Rahima)

Baca Juga: Di Balik Fatwa Ijtima Ulama MUI Soal Permintaan Cabut atau Revisi Permendikbud 30 PPKS

Mantan Komisioner Komnas Perempuan itu lantas menjelaskan, Frasa “tanpa persetujuan korban” termuat dalam Pasal 5 ayat (2) poin B, F, G, H, I, M, Permendikbudristek No.30/2021 yang seluruhnya menerangkan perbuatan-perbuatan yang masuk kategori kekerasan seksual.

“Dalam poin l, misalnya, peraturan itu menyebut kekerasan seksual mencakup tindakan ‘menyentuh, mengusap, meraba, memegang, mencium, dan/atau menggosokkan tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban’,” tambah Nina.

Baca Juga: Permendikbud PPKS Cetusan Nadiem Panen Dukungan, Gusdurian hingga UI

Menurut kelompok yang menolak, lanjut Nina, frasa itu bermasalah karena menunjukkan Peraturan Mendikbudristek mengizinkan adanya perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus.

Nina pun mengajak utuk cermat memahami frasa itu. Mereka juga yang menolak, kata Nina, harus diajak untuk mendukung kebijakan ini seraya mengingatkan agar tidak digiring populisme yang logikanya, tidak bisa diterima.

Perguruan tinggi, lanjutnya, harus mengubah tradisi menyembunyikan kasus kekerasan seksual demi nama baik kampus menjadi merespons berbagai laporan, melindungi korban, dan menindak pelaku.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU