Politikus PKS Melarang Pemerintah Mengintervensi Persoalan Pengeras Suara Masjid
Agama | 14 November 2021, 10:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf meminta pemerintah tidak perlu intervensi masyarakat soal pengeras suara masjid.
Hal ini terkait salah satu poin keputusan Itjima Ulama MUI soal pengeras suara masjid atau musholla agar diatur kembali penggunaannya untuk menjamin ketertiban di masyarakat. Salah satu poin rekomendasi itu adalah, meminta pemerintah untuk ikut membantu memberikan pengertian ke masyarakat terkait pengeras suara.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini lantas menuding pemerintah agar tidak ikut campur urusan pengeras suara ini. Kata dia, biarkan saja diselesaikan oleh masyarakat sendiri.
“(Soal pengeras suara) diselesaikan sesuai dengan kearifan lokal saja, enggak perlu pemerintah intervensi," kata Bukhori sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Sabtu (13/11).
Baca Juga: Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Bagaimana dengan Indonesia?
Salah satu poin penting yang membuat, kata Bukhori, pemerintah tidak perlu intervensi soal pengeras masjid ini adalah, jika pemerintah ikut bisa berpotensi bikin kisruh di tengah masyarakat, serta hal-hal yang tidak diinginkan.
“Akan menimbulkan kekisruhan di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.
Polemik tentang pengeras suara masjid/musholla ini mengemuka kembali usai muncul laporan dari media Prancis tentang pengeras suara di Jakarta yang teryata membuat sebagian masyarakat terganggu.
Baca Juga: Azan Disorot Media Asing, Begini Aturan Lengkap Penggunaan Suara Masjid dari Kemenag
Salah satu respon yang muncul akibat laporan itu adalah, dalam gelaran Ijtima Ulama MUI dibahas lagi soal aturan penggunaan pengeras suara di Musholla/Masjid. Hasilnya adalah, MUI merekomendasikan agar penggunaan pengeras suara ditinjau ulang.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan dalam laporan hasil Ijtima Ulama MUI, segala aktivitas ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran termasuk adzan.
“Dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau mushalla untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," ujar Asrorun dalam penutupan Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Poin Lengkap Keputusan Ijtima Ulama MUI: Presiden Cukup 2 Periode hingga Kripto Haram
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV