UI Dukung Permendikbud PPKS: Beri Kepastian Hukum Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Sosial | 13 November 2021, 11:45 WIB"Serta penguatan karakter atau akhlak dalam kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan," imbuh dosen Teknik Metalurgi dan Material UI tersebut.
Baca Juga: Dukung Permendikbud 30, Koalisi Perempuan: Langkah Maju Upayakan Keadilan Korban Kekerasan Seksual
Sementara itu, Staf Khusus Rektor Bidang Regulasi UI Ima Mayasari mengatakan, saat ini UI telah melakukan langkah Regulatory Reform.
Maksudnya, UI sedang melakukan harmonisasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan kampus sebagai langkah dalam menanggapi kebijakan pemerintah pusat, termasuk Permendikbud PPKS.
Dalam agenda tersebut, akan dibahas juga persoalan terkait aturan kode etik dan kode perilaku atau code of conduct yang telah ada di UI.
"Melalui statuta UI, ada sembilan nilai UI, tata tertib kehidupan kampus, kode etik dan kode perilaku, dan peraturan internal lainnya yang mendukung langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus," jelas Ima.
Ima menekankan, dukungan pasti akan diberikan UI terhadap Permendikbud PPKS, karena penanganan kekerasan seksual menjadi salah satu aspek prioritas kampus yang identik dengan warna kuning itu.
Sebagai informasi, Permendikbud PPKS telah diterbitkan oleh Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021.
Dalam beleid tersebut, Nadiem meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV