UI Dukung Permendikbud PPKS: Beri Kepastian Hukum Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Sosial | 13 November 2021, 11:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) mendapat apresiasi dan dukungan dari Universitas Indonesia (UI).
Direktur Kemahasiswaan UI Badrul Munir mengatakan, regulasi tersebut akan memberi kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Permendikbud PPKS dapat memberikan panduan dalam penyusunan tahapan penanganan kekerasan seksual," kata Badrul melalui siaran persnya, Sabtu (13/11/2021).
Di samping itu, lanjut Badrul, saat ini UI pun tengah melakukan pembahasan dan kajian terkait implementasi dari Permendikbud PPKS itu.
Baca Juga: Dukung Permendikbud 30 PPKS, Alissa Wahid: Terlalu Banyak Korban Kejahatan Seksual
Guna memperkaya bahan kajiannya, UI turut aktif mengikuti sosialisasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait di internal kampus.
"Selain aspek hukum yang merupakan substansi utama dalam kasus kekerasan seksual, aspek penanganan dan perlindungan korban juga sangat penting untuk ditangani," ujar Badrul.
Menurut alumnus Fakultas Teknik UI tersebut, hadirnya Permendikbud PPKS juga akan berguna untuk memastikan kesehatan fisik dan mental korban.
Namun, dalam praktiknya harus dilakukan secara komprehensif, supaya tetap dapat memberikan jaminan keberlangsungan kuliah bagi mahasiswa yang menjadi korban.
Selain itu, Badrul menyebutkan, aspek lain yang tak kalah penting dalam implementasi Permendikbud PPKS adalah edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan seksual itu sendiri.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV