KPK: Kasus Formula E akan Dihentikan...
Hukum | 12 November 2021, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan.
Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia menyebut kasus Formula E akan dihentikan bila tidak ditemukannya unsur pidana.
Baca Juga: Ketika Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja Kawal Pemprov DKI ke KPK Terkait Kasus Formula E
"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Ali menjelaskan pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Proses itu, kata dia, nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.
"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," ujar Ali.
Ali menegaskan, pihaknya akan memanggil siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini.
Baca Juga: PSI: Anies Berpotensi Langgar 2 Peraturan Ini karena Pinjam Rp180 M ke Bank DKI untuk Formula E
Pemanggilan terhadap mereka akan dilakukan untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.
"Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang kegiatan ajang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto.
Baca Juga: Sekelompok Mahasiswa Gelar Aksi Minta Usut Tuntas Penyelewengan Dana Formula E
Mereka datang ke KPK didampingi oleh Ketua TGUPP Bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Hari ini, kami menyerahkan dokumen, dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami di Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan governance reform di Pemprov DKI Jakarta," kata Syaefulloh di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Selain itu, kata dia, penyerahan dokumen juga bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan program koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK.
Baca Juga: Politikus PDI-P Tegaskan Interpelasi Formula E Belum Berakhir
"Kedua, ini juga merupakan bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan program korsupgah KPK. Mudah-mudahan dengan seperti ini kita ingin sama-sama transparan dan akuntabel," ujar Syaefulloh.
Menurutnya, penyerahan dokumen tersebut juga merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta.
"Dengan menyerahkan dokumen ini, kami berharap memperoleh 'feedback' dari KPK dan memperoleh rekomendasi untuk perbaikan ke depan," ujarnya.
Ia mengatakan Pemprov DKI siap memberikan keterangan jika KPK memerlukan penjelasan lebih lanjut soal penyelenggaraan Formula E tersebut.
Baca Juga: Lokasi Sirkuit Formula E Belum Ditetapkan, Jakpro Masih Cari Sponsor untuk Bayar Biaya Komitmen
"Terakhir, tentu kami Pemprov DKI Jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta," tutur Syaefulloh.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara