> >

KPK: Kasus Formula E akan Dihentikan...

Hukum | 12 November 2021, 04:05 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan.

Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia menyebut kasus Formula E akan dihentikan bila tidak ditemukannya unsur pidana.

Baca Juga: Ketika Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja Kawal Pemprov DKI ke KPK Terkait Kasus Formula E

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Ali menjelaskan pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Proses itu, kata dia, nantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," ujar Ali.

Ali menegaskan, pihaknya akan memanggil siapapun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini.

Baca Juga: PSI: Anies Berpotensi Langgar 2 Peraturan Ini karena Pinjam Rp180 M ke Bank DKI untuk Formula E

Pemanggilan terhadap mereka akan dilakukan untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.

"Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang kegiatan ajang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU