Komnas HAM Dukung Permendikbudristek 30 Demi Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Peristiwa | 11 November 2021, 19:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbitnya Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Pelarangan Kekerasan Seksual di Lingkunganb Perguruan Tinggi, memicu polemik. Ada pihak yang menolak karena Permendikbudristek tersebut dinilai melegalisasi perzinahan, namun tidak sedikit yang mendukung.
Salahsatu pihak yang mendukung terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM menilai Permendikbudristek Nomor 30 dapat menjadi dasar menindak pelaku kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Komnas HAM mendukung pemberlakukan Permendikbudristek itu, demi mencegah kekerasan seksual terjadi serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin, di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Politikus Gerindra: Permendikbudristek 30/2021 Mengabaikan Nilai Agama
Amiruddin menilai Permendikbudristek Nomor 30 muncul di momentum yang tepat. Pasalnya, dia menyebut kasus kekerasan seksual di kampus sudah banyak terjadi.
"Keluarnya Permendikbudristek itu, adalah tepat waktu karena belakangan ini kerap muncul ke permukaan terjadinya kekerasan seksual di kalangan Kampus," tuturnya.
Komnas HAM, kata Amiruddin memandang Permendikbudristek Nomor 30 sudah sejalan dengan perlindungan HAM. Selain itu, peraturan yang diterbitkan Menteri Nadiem Makarim itu juga sudah sesuai dengan perspektif gender.
Baca Juga: Bela Permendikbud PPKS, Golkar: Tak Mungkin Nadiem buat Aturan untuk Legalkan Zina
"Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat,", terangnya.
Menurut Amiruddin, Permendikbudristek Nomor 30 tepat, karena sesuai dengan pasal 29 UU nomor 39/1999 tentang HAM. Pasal tersebutr berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya"
Merujuk pada bunyi pasal tersebut, maka menurut Amiruddin, semua orang berhak atas rasa aman.
Baca Juga: Permendikbud 30/2021 Dinilai Legalkan Zina, Nadiem Didesak Revisi Aturan Kekerasan Seksual di Kampus
"Hak ini masuk ke dalam hak atas rasa aman'" ungkapnya.
Karena itu menurut Amiruddin, kampus pun seharusnya menjadi lingkungan yang aman, dan melindungi rasa aman tersebur.
"Kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi terlindunginya hak atas rasa aman tersebut," tegasnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV