> >

Komnas HAM Dukung Permendikbudristek 30 Demi Cegah Kekerasan Seksual di Kampus

Peristiwa | 11 November 2021, 19:58 WIB
Kantor Komnas HAM (Sumber: KompasTV)

Baca Juga: Bela Permendikbud PPKS, Golkar: Tak Mungkin Nadiem buat Aturan untuk Legalkan Zina

 

"Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat,", terangnya.

 

Menurut Amiruddin,  Permendikbudristek Nomor 30 tepat, karena sesuai dengan pasal 29 UU nomor 39/1999 tentang HAM. Pasal tersebutr berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya"

 

Merujuk pada bunyi pasal tersebut, maka menurut Amiruddin, semua orang berhak atas rasa aman.

Baca Juga: Permendikbud 30/2021 Dinilai Legalkan Zina, Nadiem Didesak Revisi Aturan Kekerasan Seksual di Kampus

"Hak ini  masuk ke dalam hak atas rasa aman'" ungkapnya.

Karena itu menurut Amiruddin, kampus pun seharusnya menjadi lingkungan yang aman, dan melindungi rasa aman tersebur. 

"Kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi terlindunginya hak atas rasa aman tersebut," tegasnya. 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU