> >

Yusril Nilai Pertimbangan MA Soal Gugatan AD/ART Partai Demokrat Masih Cetek, Tapi Harus Dihormati

Politik | 10 November 2021, 20:02 WIB
Advokat Yusril Ihza Mahendra menjelaskan posisinya dalam gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan judicial review atau uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan tiga mantan kader Partai Demokrat dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Dalam pertimbangan putusan MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP. 

Kemudian, AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. 

Baca Juga: MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat, AHY: Kami dari Awal Sudah Yakin

Selanjutnya Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan. 

Yusril angkat bicara tekait putusan MA tersebut. Menurutnya pertimbangan MA menolak gugatan judicial review tidak mendalam alias cetek. 

Mantan Menkumham ini menilai pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer.

Pertimbangan MA tesebut juga masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum serta teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.

Baca Juga: Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Ditolak, Kubu Moeldoko Justru Bersyukur

Yusril juga menyatakan putusan MA tersebut masih dapat diperdebatkan. Pertama MA menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau “niet onvanklijke verklaard” karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.

AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam, kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar. Namun Yusril menilai AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga.

"AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Yusril Ajukan Judicial Review Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ada Apa?

Kedua, mengenai kewenangan MA yang tidak bisa menguji AD/ART partai politik manapun, karena parpol bukan lembaga negara.

Menurut Yusril Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu.

Ketiga UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," ujarnya. 

Baca Juga: [FULL] AHY soal Gugatan AD/ART Ditolak: Moeldoko Tak Berhak Ganggu Rumah Tangga Demokrat

Ketiga hal tersebut yang membuat Yusril menganggap pertimbangan MA dalam memutus judicial review AD/ART Partai Demokrat masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum serta teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.

Karena itu, dia dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan. 

"Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat," ujar Yusri.

Lebih lanjut Yusril menyatakan meski pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit, berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Namun dirinya tetap menghormati putusan tersebut. 

Baca Juga: MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Partai Demokrat

Yusril juga menjelaskan tugasnya sebagai kuasa hukum tiga pemohon gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat sudah selesai. 

"Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati. Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," ujar Yusril.


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU