Yusril Nilai Pertimbangan MA Soal Gugatan AD/ART Partai Demokrat Masih Cetek, Tapi Harus Dihormati
Politik | 10 November 2021, 20:02 WIBBaca Juga: Yusril Ajukan Judicial Review Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ada Apa?
Kedua, mengenai kewenangan MA yang tidak bisa menguji AD/ART partai politik manapun, karena parpol bukan lembaga negara.
Menurut Yusril Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu.
Ketiga UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," ujarnya.
Baca Juga: [FULL] AHY soal Gugatan AD/ART Ditolak: Moeldoko Tak Berhak Ganggu Rumah Tangga Demokrat
Ketiga hal tersebut yang membuat Yusril menganggap pertimbangan MA dalam memutus judicial review AD/ART Partai Demokrat masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum serta teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.
Karena itu, dia dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.
"Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat," ujar Yusri.
Lebih lanjut Yusril menyatakan meski pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit, berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Namun dirinya tetap menghormati putusan tersebut.
Baca Juga: MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Partai Demokrat
Yusril juga menjelaskan tugasnya sebagai kuasa hukum tiga pemohon gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat sudah selesai.
"Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati. Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," ujar Yusril.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV