Pemilihan KSAD Era Jokowi Disebut Rentan Dipolitisasi
Politik | 10 November 2021, 10:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Selepas Jenderal Andika Perkasa resmi disetujui DPR menjadi Panglima TNI, kini kursi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menjadi rebutan sejumlah letnan jenderal.
Beberapa nama menguat akan mengisi jabatan tersebut. Di antaranya adalah Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman dan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Eko Margiyono.
Menanggapi hal itu, Pengamat militer Alman Helvas Ali menilai pemilihan KSAD era Presiden Joko Widodo (Jokowi) amat rentan kesan politisasinya. Hal ini berbanding terbalik dengan pemerintahan sebelumnya.
"Saya melihat politisasi pemilihan KSAD sepertinya sangat kuat pada era Jokowi jika dibandingkan era sebelumnya."
"Misalnya, pada era SBY karena latar belakang Jokowi yang sebelumnya tidak pernah bekerja sama dengan TNI atau perwira TNI, sehingga beliau biasanya menghendaki orang-orang yang pernah kerja sama dengan beliau pada satu masa," kata Alman seperti dilansir dari Antara, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: Pengamat Soal Calon KSAD: Jokowi Harus Pertimbangkan Faktor Regenerasi di Tubuh TNI AD
Ia menyebut, pemilihan orang nomor satu di matra angkatan darat itu seharusnya dijauhkan dari kepentingan politik. Sebab, jabatan itu harus diemban oleh seseorang yang memenuhi persyaratan dan bisa membawa terobosan saat nanti menjabat.
"Ada tarik-menarik kepentingan siapa yang akan menjadi Kasad," ujarnya.
Ia menyebutkan banyak pihak menduga partai politik (parpol) secara tidak langsung juga punya pengaruh dalam pemilihan KSAD.
"Ini semua kembali lagi pada kepentingan politik, sejauh mana politik dalam tanda kutip mengintervensi pengambilan keputusan. Ada banyak dugaan parpol secara tidak langsung punya pengaruh," kata Alman.
Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, perwira tinggi yang dapat dipilih oleh Presiden menduduki posisi KSAD merupakan mereka yang berpangkat letnan jenderal.
Baca Juga: DPR Dukung Pangkostrad Dudung Jadi Pengganti Andika Perkasa di KSAD Karena Alasan Ini
Setidaknya ada 17 perwira tinggi TNI AD berpangkat letnan jenderal, sebanyak 16 di antaranya merupakan lulusan Akademi Militer angkatan 1986—1989 dan seorang perwira lulusan Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (SEPA-PK TNI).
Pasal 14 UU TNI mengatur bahwa jabatan kepala staf TNI AD merupakan hak prerogatif Presiden dengan mempertimbangkan usulan dari Panglima TNI.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara