Pemilihan KSAD Era Jokowi Disebut Rentan Dipolitisasi
Politik | 10 November 2021, 10:35 WIB"Ini semua kembali lagi pada kepentingan politik, sejauh mana politik dalam tanda kutip mengintervensi pengambilan keputusan. Ada banyak dugaan parpol secara tidak langsung punya pengaruh," kata Alman.
Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, perwira tinggi yang dapat dipilih oleh Presiden menduduki posisi KSAD merupakan mereka yang berpangkat letnan jenderal.
Baca Juga: DPR Dukung Pangkostrad Dudung Jadi Pengganti Andika Perkasa di KSAD Karena Alasan Ini
Setidaknya ada 17 perwira tinggi TNI AD berpangkat letnan jenderal, sebanyak 16 di antaranya merupakan lulusan Akademi Militer angkatan 1986—1989 dan seorang perwira lulusan Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (SEPA-PK TNI).
Pasal 14 UU TNI mengatur bahwa jabatan kepala staf TNI AD merupakan hak prerogatif Presiden dengan mempertimbangkan usulan dari Panglima TNI.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara