> >

Sentil BUMD karena Tidak Taat Lapor LHKPN, Firli Bahuri: dari 1.094 Baru 202 yang Melaporkan

Peristiwa | 10 November 2021, 09:42 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Dokumentasi/Biro Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan ketaatan penyampaian LHKPN di lingkup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat rendah.

Pernyataan tersebut disampaikan Firli melalui akun Twitternya @firlibahuri pada Selasa (9/11/2021).

"KPK mengungkap ketaatan penyampaian LHKPN di lingkup BUMD sangat rendah," kata Firli.

Lebih lanjut, Firli menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun KPK hingga tahun 2021 baru ada 1,46% atau 202 BUMD yang melaporkan harta kekayaannya.

Padahal, total BUMD di Indonesia mencapai 1.094.

Melihat fakta tersebut pihaknya sangat menyayangkan, terlebih tenggat akhir pelaporan sudah jatuh sejak 7 bulan lalu, tepatnya pada 31 Maret setiap tahunnya.

Baca Juga: Pensiun dari Polri, Firli Bahuri Masih akan Selesaikan Tugas di KPK Hingga 2023

"Padahal, tenggat pelaporan jatuh pada 31 Maret tiap tahunnya, sudah terlewat 7 bulan yang lalu," cuit Firli.

Firli menekankan pentingnya BUMD untuk melaporkan harta kekayaannya lantaran semakin meningkatnya perkara korupsi yang terjadi pada jajaran instansi bisnis daerah itu.

 "Hal itu terlihat dari data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021," lanjutnya.

Dari data tersebut KPK menghimpun sebanyak 93 dari 1.145 tersangka merupakan jajaran pejabat BUMD.

Bahkan karena hal itu, KPK menetapkan bahwa BUMD adalah instansi yang mendapat peringkat keempat penyumbang tersangka korupsi terbanyak.

Peringkat itu tepat berada di bawah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi.

Firli mengimbau kepada para penyelenggara negara untuk menyadari pentingnya melaporkan LHKPN, karena dengan begitu korupsi dapat terdeteksi lebih dini.

Selain itu juga guna menepis dugaan masyarakat ataupun pihak lain soal anggapan ada yang disembunyikan.

"LHKPN ibarat alat deteksi dini tindak pidana korupsi. Maka , tidak salah bila terhadap pejabat yang enggan melapor harta kekayaan, masyarakat berpandangan ada sesuatu yang disembunyikan. Barangkali, itu karena ada hasil korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri juga mengungkapkan 95 persen data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak akurat.

“Mengungkapkan 95 persen data LHKPN tidak akurat. Banyak penyelenggara negara tidak jujur melaporkan harta kekayaan mereka,” ungkap Firli Bahuri.

Baca Juga: Dibongkar Firli Bahuri, Ternyata 95 Persen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Tidak Akurat

“Mulai tanah, bangunan, rekening bank, sampai investasi lain, ada saja yang mereka sembunyikan.”

Sayangnya, kata Firli, belum ada pengaturan penjatuhan sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan LHKPN.

“Demikian pula sanksi bagi mereka yang menyembunyikan kekayaan,” ucapnya.

Menyikapi situasi tersebut, Firli menilai tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara untuk jujur melaporkan harta kekayaannya.

Satu-satunya cara yang harus dimajukan sebagai penyelesaian persoalan ini adalah komitmen politik kuat di tangkat legislasi.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU