> >

Anak yang Belum Divaksin Covid-19 Wajib Karantina 5 Hari Usai Perjalanan Internasional

Peristiwa | 9 November 2021, 20:45 WIB
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut anak-anak yang belum divaksin Covid-19 wajib melakukan karantina selama 5 (lima) hari usai melakukan perjalanan dari luar negeri.  (28/10/2020) (Sumber: Dok. Covid19.go.id)

Terkait hal ini, lanjut dia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pembaharuan terkait pemberian vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak usia 6 tahun ke atas.

"Rekomendasi ini dikeluarkan karena anak dapat tertular dan menularkan Covid-19 dari dan ke orang dewasa di sekitarntya walau tanpa gejala," ujarnya. 

Wiku juga menegaskan pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi di Indonesia, termasuk untuk anak-anak.

Upaya tersebut, kata Wiku, demi melindungi semua kalangan masyarakat dan mencapai cita-cita masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.

Baca Juga: Cegah Varian Delta Plus AY.4.2, Pemerintah Terapkan Skrining Berlapis

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU