Anak yang Belum Divaksin Covid-19 Wajib Karantina 5 Hari Usai Perjalanan Internasional
Peristiwa | 9 November 2021, 20:45 WIBTerkait hal ini, lanjut dia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pembaharuan terkait pemberian vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak usia 6 tahun ke atas.
"Rekomendasi ini dikeluarkan karena anak dapat tertular dan menularkan Covid-19 dari dan ke orang dewasa di sekitarntya walau tanpa gejala," ujarnya.
Wiku juga menegaskan pemerintah terus meningkatkan cakupan vaksinasi di Indonesia, termasuk untuk anak-anak.
Upaya tersebut, kata Wiku, demi melindungi semua kalangan masyarakat dan mencapai cita-cita masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.
Baca Juga: Cegah Varian Delta Plus AY.4.2, Pemerintah Terapkan Skrining Berlapis
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV