> >

Anak yang Belum Divaksin Covid-19 Wajib Karantina 5 Hari Usai Perjalanan Internasional

Peristiwa | 9 November 2021, 20:45 WIB
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut anak-anak yang belum divaksin Covid-19 wajib melakukan karantina selama 5 (lima) hari usai melakukan perjalanan dari luar negeri.  (28/10/2020) (Sumber: Dok. Covid19.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang membawa anak-anak.

Wiku menyebut, anak-anak yang belum divaksin Covid-19 wajib melakukan karantina selama 5 (lima) hari usai melakukan perjalanan dari luar negeri. 

"Apabila pelaku perjalanan datang bersama dengan anak-anak yang belum divaksin, maka masa karantina yang berlaku untuk anak-anak tersebut adalah lima hari," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/11/2021). 

Artinya, lanjut dia, masa karantina anak yang belum divaksin berlaku sama dengan orang dewasa yang baru divaksin dosis pertama. 

"Karantina tiga hari hanya berlaku untuk mereka yang sudah divaksin lengkap," ungkap Wiku.

Wiku kemudian meminta kepada para pelaku perjalanan internasional yang membawa anak belum divaksin Covid-19 untuk memperhatikan betul ketentuan tersebut. 

"Harap orang tua yang berencana masuk ke Indonesia bersama dengan anaknya yang belum divaksin untuk dapat memperhatikan aturan ini,” ujarnya menegaskan. 

Baca Juga: Waspada 5 Daerah Ini Terdapat Kenaikan Kasus Aktif dan Positif Covid-19, DKI Jakarta Termasuk

Pada kesempatan itu, Wiku juga menuturkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk penggunaan vaksin Sinovac bagi kelompok usia 6 tahun ke atas.

"BPOM juga telah mengeluarkan Emergency Use Authorization untuk vaksin Sinovac bagi anak usia 6-11 di Indonesia," jelasnya. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU