> >

Puan Tak Gubris Interupsi Saat Rapat Paripurna, PKS Meradang Ingatkan Aturan DPR

Politik | 8 November 2021, 19:41 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/11/2021). (Sumber: Tangkapan layar YouTube DPR RI. )

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahmi Alaydroes tak diizinkan melakukan interupsi oleh pimpinan dewan Puan Maharani saat berlangsungnya Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021). 

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PKS Al Muzammil menyebutkan bahwa setiap anggota legislatif itu diizinkan untuk melayangkan interupsi dalam Rapat Paripurna.

Dia mengutip tata tertib DPR Pasal 256. Dalam Pasal 9 Ayat 6 setiap anggota dalam rapat paripurna diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit.

Baca Juga: Puan Acuhkan Interupsi Anggota DPR, PDIP: Pimpinan Rapat Berhak Menerima atau Tidak

Sementara, bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan ketua rapat. 

"Kami hanya mengutip menyampaikan Pasal 256 tatib kita, tatib DPR 2020 saya bacakan ya. Pasal 256 ayat 2 rapat paripurna DPR merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR kecuali rapat paripurna DPR," kata Al Muzammil di Jakarta, Senin (8/11/2021). 

Ia pun mengingatkan agar pimpinan DPR dalam setiap Rapat Paripurna mengizinkan setiap anggota legislatif untuk menyampaikan aspirasinya. 

"Kami bacakan untuk kami mengingatkan kita semua termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati kewajiban tugas dan kewajiban pimpinan sekaligus tugas dan kewajiban anggota bahwa anggota juga punya hak untuk menyampaikan aspirasi tersebut," katanya.

Baca Juga: Pastikan Kondisi Kediaman Calon Panglima TNI, Komisi I DPR Kunjungi Rumah Jenderal Andika Perkasa

Menurut dia, dalam rapat paripurna adalah waktu yang baik untuk menyuarakan pendapatnya. 

"Kami merasakan bukan saja pada hari ini, pada sebelumnya saya juga pernah interupsi soal KPK kemarin soal Alquran dan Pancasila, ada mekanisme yang cenderung untuk dilalui oleh pimpinan untuk tidak memberikan kesempatan para anggota juga anggota kami yang lain," kata dia.

Puan Maharani Tak Gubris Interupsi

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani tak mengizinkan anggota DPR untuk mengajukan interupsi saat agenda Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021). 

Diketahui, hari ini DPR menggelar agenda Rapat Paripurna pengambilan keputusan persetujuan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI. 

Saat pengesahan dan akan menutup Rapat Paripurna tersebut, ada salah satu anggota legislatif meminta interupsi tapi tak diizinkan berbicara oleh politikus PDIP tersebut. 

"Saya minta waktu pimpinan, interupsi," kata salah satu anggota dewan peserta rapat paripurna. 

"Pimpinan, saya minta waktu. Mohon maaf saya minta waktu. Pimpinan, saya A 432, pimpinan," lanjut anggota dewan tersebut.

Diketahui dari situs DPR, nomor anggota itu terdaftar atas nama Fahmi Alaydroes dari Fraksi PKS.

Baca Juga: Momen Puan Tak Gubris Interupsi di Rapat Paripurna Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Namun permintaan interupsi tersebut terus diacuhkan oleh Puan Maharani. Mantan Menko PMK itu memilih untuk menutup agenda sidang Paripurna.

"Kami perkenankan, kami menutup Rapat Paripurna dengan mengucapkan Al-hamdu lillahi rabbil 'alamin, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam kebajikan," kata Puan sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Selanjutnya, Fahmi menyindir Puan, “Bagaimana mau jadi Capres." Suaranya terdengar saat rapat paripurna ditutup.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU