> >

Tempat Karaoke di Jakarta Sudah Diizinkan Buka, Ini Syarat Lengkapnya

Peristiwa | 7 November 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi rumah bernyanyi atau tempat karaoke. (Sumber: UNSPLASH/NIKOLA DUZA via Kompas.com)

Baca Juga: Tempat Karaoke di Jakarta Kembali Dibuka dengan Protokol Kesehatan dan Kapasitas 25 Persen

Terakhir, Andhika meminta agar seluruh karyawan dan pengunjung wajib sudah divaksin Covid-19 dan memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi.

"Juga dalam kondisi sehat suhu badan normal dan mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Andhika.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU