> >

Tempat Karaoke di Jakarta Sudah Diizinkan Buka, Ini Syarat Lengkapnya

Peristiwa | 7 November 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi rumah bernyanyi atau tempat karaoke. (Sumber: UNSPLASH/NIKOLA DUZA via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tempat karaoke di wilayah Jakarta kini sudah kembali diizinkan beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.

Dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata DKI Nomor 219/SE/2021, disebutkan bahwa tempat karaoke yang sudah boleh buka wajib lolos verifikasi Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan DKI Jakarta.

Ada sebanyak 62 tempat usaha karaoke yang sudah kembali diizinkan beroperasi dalam SE tersebut. SE yang diteken pada 1 November 2021 itu berlaku sejak 2 November hingga 15 November 2021 mendatang.

"Usaha karaoke keluarga sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan usaha karaoke keluarga yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI," tulis Surat Edaran yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika pada SE tersebut, dikutip Minggu (7/11/2021).

Baca Juga: Tempat Karaoke di Jakarta Dibuka, Wagub Ingatkan Cabut Izin jika Langgar Prokes

Berikut ialah standar operasi dan prosedur protokol kesehatan dan mekanime penerimaan pengunjung yang diatur dalam SE tersebut:

  • Pengunjung wajib memakai masker dan menjaga jarak,
  • Pengunjung berada di ruang bernyanyi maksimal tiga jam,
  • Pengunjung melakukan reservasi secara online terlebih dahulu,
  • Pengunjung melakukan pembayaran secara nontunai,
  • Kapasitas maksimal tempat karaoke adalah 25 persen pengunjung,
  • Kapasitas maksimal ruang karaoke adalah 50 persen,
  • Pengelola wajib melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan,
  • Ruang karaoke harus dikosongkan selama 1 jam sebelum dipergunakan kembali.

Melalui  SE tersebut, Andhika mengatakan, pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam SE di atas.  

Para pemilik atau pengelola usaha karaoke keluarga diharuskan mendaftarkan kode respons cepat atau QR code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki).

Selanjutnya, usaha karaoke yang mulai uji coba pembukaan diminta membatasi pengunjung maksimal 25 persen dari ruangan.

"Dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruang yang tersedia," ucap Andhika.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU