Mahfud Ingatkan Potensi Industrialisasi Hukum dalam Restorative Justice
Politik | 4 November 2021, 14:52 WIBTerkadang di tahap penyelidikan dan penyidikan di kepolisian restorative justice diterapkan, namun saat di tingkat penuntutan atau kejaksaan tidak dijalankan. Begitu juga sebaliknya.
Untuk di pengadilan ada hakim yang cenderung menjatuhkan hukuman badan atau penjara, tanpa memandang adanya keadilan restoratif.
Baca Juga: Mahfud MD Luruskan Pemahaman Putusan MK yang Koreksi Pasal Impunitas Pejabat Negara di Perppu Corona
"Jadi restoratifnya itu hanya ada di buku tapi di dalam praktik peradilan dari tiga lembaga itu sering tidak sinkron," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sudah bersepakat mempunyai satu sistem peradilan pidana terpadu yang disebut integrated criminal justice system.
Di dalam sistem yang terintegrasi tersebut, ada beberapa sub sistem yang menunjang penerapan keadilan restoratif yang memiliki tangung jawab masing-masing di setiap lembaga.
"Ini semua untuk menanggulangi tindak pidana di dalam masyarakat. Sehingga karena ada beberapa sub sistem peradilan yang disebut aparat penegak hukum maka efektifitasnya akan ditentukan oleh sinergisitas antara polisi, jaksa, dan hakim sehingga merupakan satu rangkaian," ujar Mahfud.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV