> >

Mahfud Ingatkan Potensi Industrialisasi Hukum dalam Restorative Justice

Politik | 4 November 2021, 14:52 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD membuka acara FGD bertema Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif, Kamis (4/11/2021). (Sumber: Youtube Kemenkopolhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan restorative justice atau keadilan restoratif yang dijalankan penegak hukum dinilai sebagai terobosan dalam mengatasi problematika sistem peradilan pidana. 

Namun kebijakan tersebut memiliki potensi industrialisasi hukum. Semisal pererapan keadilan restoratif menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara.

Menkopolhukam Mahfud MD meminta para penegak hukum mewaspadai potensi industrialisasi hukum dalam penerapan keadilan restoratif.

Baca Juga: Restorative Justice, Siapkah Di Indonesia? - MELEK HUKUM

Menurutnya celah tersebut dimanfaatkan oleh orang yang berkepentingan untuk mengambil keuntungan. 

Contohnya potensi transaksi hukum yakni membelokkan perkara perdata menjadi pidana, ada juga perkara perdata yang diperjual belikan.

“Itu (industri hukum) banyak terjadi, meskipun secara umum sebenarnya tidak. Tetapi, masih banyak terjadi sehingga menjadi isu,” ujar Mahfud dalam sambutan acara FGD 'Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif,' Kamis (4/11/2021).

Mahfud menambahkan potensi industrialisasi hukum dalam penerapan keadilan restoratif akan lebih besar jika antar penegak hukum berjalan sendiri-sendiri dan tidak bersinergi.

Baca Juga: Terapkan Keadilan Restoratif, Polres Sukoharjo Bebaskan Tersangka karena Punya Kebiasaan Mencuri

Ia menilai penerapan keadilan restoratif tidak sama di antara masing-masing proses mulai dari penyelidikan yang dilakukan polisi, penuntutan yang dilakukan jaksa, dan pemutusan perkara oleh pengadilan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU