Minta Uang Rp500 Ribu dan Menginap Bersama di Hotel, DKPP Berhentikan Anggota KPU Jeneponto
Hukum | 3 November 2021, 21:23 WIBFakta rangkaian percakapan yang dibuktikan dengan rekaman suara menunjukan bahwa Teradu tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
“Meskipun Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti transfer dengan alasan menggunakan kartu ATM orang lain dan alasan struk yang sudah pudar tak terbaca serta terdapat perbedaan pendapat antara Pengadu dan Teradu terkait rekaman percakapan telepon yang menurut Teradu bukan meminta uang melainkan meminjam uang, DKPP menilai perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan putusan.
Didik juga menyebut, berdasarkan rekaman suara yang disampaikan oleh Puspa, menunjukkan bahwa Ekawaty telah melakukan tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: Diduga Minta Uang pada Caleg, DKPP Periksa Anggota KPU Jeneponto Besok
Demikian halnya dengan fakta yang menunjukkan Ekawaty dan Puspa menginap di kamar yang sama saat kegiatan rapat evaluasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jeneponto, meskipu dengan dalih terbatasnya kamar, kata Didik, perbuatan Ekawaty tidak dapat dibenarkan.
“Semestinya Teradu memahami kedudukannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Jeneponto wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik,” imbuh Didik.
Ekawaty dianggap telah terbukti secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 8 huruf a, huruf d, huruf g, huruf j dan huruf l, Pasal 10 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV