> >

Minta Uang Rp500 Ribu dan Menginap Bersama di Hotel, DKPP Berhentikan Anggota KPU Jeneponto

Hukum | 3 November 2021, 21:23 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Ekawaty Dewi. (Sumber: DKPP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Ekawaty Dewi.

Ekawaty Dewi merupakan Teradu dalam perkara kasus nomor 168-PKE-DKPP/X/2021. Ekawaty diadukan oleh mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Perindo, Puspa Dewi Wijayanti atas kasus dugaan poitik uang, yakni meminta sujumlah uang pada  Pemilu 2019 lalu.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo membacakan amar putusan, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021), seperti tertulis dalam keterangan resmi DKPP.

Puspa menyertakan alat bukti berupa rekaman suara yang berisi percakapan antara dirinya dengan Ekawaty.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Video Call Asusila, DKPP Hentikan Tetap Anggota KPU Kaur

Dalam rekaman tersebut, Ekawaty diketahui meminta uang sebanyak Rp 500 ribu untuk ongkos anaknya kepada Puspa.

Ekawaty membantah aduan yang disampaikan oleh Puspa. Ekawaty berdalih uang itu dipinjamnya dari Puspa karena kedekatan yang sudah terjalin di antara keduanya.

Menurut Ekawaty, Puspa sudah dianggap seperti saudaranya sendiri.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Ekawaty dan Puspa pernah menginap sekamar di salah satu hotel, saat kegiatan rapat evaluasi yang diadakan KPU Kabupaten Jeneponto pada September 2018.

Berdasarkan bukti-bukti fakta sidang, DKPP berpendapat Teradu terbukti kerap menjalin komunikasi dengan Pengadu sebagai peserta pemilu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU