> >

Terbukti Lakukan Video Call Asusila, DKPP Hentikan Tetap Anggota KPU Kaur

Hukum | 3 November 2021, 19:42 WIB
DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto, karena terbukti melanggar kode etik. (Sumber: DKPP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto, karena terbukti melanggar kode etik dengan mempertontonkan kegiatan asusila.

Sanksi terhadap Meixxy tersebut dibacakan oleh Majelis DKPP dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021, di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/10/2021).

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo, seperti tertulis dalam keterangan resmi DKPP.

Meixxy selaku Teradu disebut terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu, dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex).

Dalam sidang pemeriksaan, Meixxy mengakui bahwa wajah dan kalung yang digunakan oleh pria yang ada dalam rekaman video adalah miliknya. Peristiwa itu terjadi saat Meixxy melakukan tugas kedinasan.

Baca Juga: Terima Gaji Ganda, Anggota KPU OKI Sumsel Disanksi Peringatan Keras DKPP

Anggota DKPP, Didik Supriyanto, menyatakan, Meixxy seharusnya memiliki sense of ethics, dan  dengan segera menghentikan atau menutup panggilan video (video call) tidak wajar yang berisi konten asusila.

“Alih-alih bersikap moralis, Teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi 1 menit 15 detik,” kata Didik.

Meixxy juga dinilai bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman asusila tersebut, dengan tidak melakukan tindakan apa pun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya.

DKPP juga menilai tidak terdapat alat bukti yang meyakinkan terkait alibi Meixxy yang mengaku sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila.

“Sikap dan tindakan Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tegas Didik.

Sementara, anggota DKPP lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Baca Juga: Komisi II DPR Sesalkan DKPP Berhentikan Arief Budiman dari KPU Tanpa Klarifikasi

Dia berpendapat, Meixxy tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan perbuatan tersebut bukan inisiatif Teradu.

Pramono bahkan menilai Teradu merupakan korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital sejenis phone sex.

Teradu disebutnya telah dijebak oleh jaringan sindikat profesional yang biasanya mengancam akan menyebarkan video atau foto hasil rekaman jika permintaan uang tidak dipenuhi

“Kesalahan Teradu adalah tidak segera mengakhiri panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut, sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respon Teradu dalam bentuk video dan atau foto,” ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU