Terbukti Lakukan Video Call Asusila, DKPP Hentikan Tetap Anggota KPU Kaur
Hukum | 3 November 2021, 19:42 WIB“Sikap dan tindakan Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tegas Didik.
Sementara, anggota DKPP lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Baca Juga: Komisi II DPR Sesalkan DKPP Berhentikan Arief Budiman dari KPU Tanpa Klarifikasi
Dia berpendapat, Meixxy tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan perbuatan tersebut bukan inisiatif Teradu.
Pramono bahkan menilai Teradu merupakan korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital sejenis phone sex.
Teradu disebutnya telah dijebak oleh jaringan sindikat profesional yang biasanya mengancam akan menyebarkan video atau foto hasil rekaman jika permintaan uang tidak dipenuhi
“Kesalahan Teradu adalah tidak segera mengakhiri panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut, sehingga memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respon Teradu dalam bentuk video dan atau foto,” ujarnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV