> >

Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina

Hukum | 3 November 2021, 17:47 WIB
Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dirinya kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dirinya kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut penuturannya, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).

"Hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Yusri, Rabu. 

Dia kemudian merinci keempat tersangka tersebut. Di mana salah satunya yakni Rachel Vennya. 

"Yusri mengatakan, selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer, sebagai tersangka.

"RV (Rachel Vennya), pacarnya (Salim Nauder) sama manajernya (Maulida Khairunnia), sama satu lagi yang membantu, ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya. 

Baca Juga: Rachel Vennya Siap Ditetapkan sebagai Tersangka

Sementara untuk warga sipil yang membantu Rachel dan telah ditetapkan jadi tersangka, Yusri menyatakan bukan berasal dari tenaga kesehatan. 

Yusri kemudian menambahkan bahwa  penempatan keempat orang tersebut menjadi tersangka karena dinilai memenuhi unsur pelanggaran pasal dalam Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU