> >

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Bus Transjakarta Kehilangan Kesadaran sehingga Tabrakan

Peristiwa | 3 November 2021, 15:52 WIB
Polisi akan menyelidiki kemungkinan rem blong sebagai penyebab kecelakaan bus Transjakarta yang terjadi di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, pagi tadi, Senin (25/10/2021). (Sumber: TribunJakarta/Bima Putra)

Saudara J dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam hal kecelakaan atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan hukum pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 12 juta. 

Namun, karena pengemudi bus tersebut meninggal dunia, kasus ini dinyatakan dihentikan. 

"Karena pengemudi yang jadi tersangka meninggal dunia, maka kemudian terhadap kasus ini kita hentikan dengan mekanisme SP 3," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada kesempatan yang sama, Rabu (3/11/2021). 

Sambodo mengatakan, penghentian kasus kecelakaan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 77 KUHP.

Diketahui, kecelakaan tersebut menewaskan dua orang, yakni sopir bus Transjakarta yang ditetapkan sebagai tersangka dan seorang penumpang laki-laki. Sejumlah penumpang juga luka cukup parah akibat kecelakaan tersebut. 

Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut, Wagub DKI Minta PT Transjakarta Lakukan Evaluasi Soal Jam Kerja

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU