> >

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Bus Transjakarta Kehilangan Kesadaran sehingga Tabrakan

Peristiwa | 3 November 2021, 15:52 WIB
Polisi akan menyelidiki kemungkinan rem blong sebagai penyebab kecelakaan bus Transjakarta yang terjadi di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, pagi tadi, Senin (25/10/2021). (Sumber: TribunJakarta/Bima Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengatakan, sopir bus Transjakarta berinisial J kehilangan kesadaran yang menyebabkan kecelakaan maut antara dua bus Transjakarta, Senin (25/10/2021) lalu. 

"Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh pengemudi bis Transjakarta B 4777 TK, atas nama Saudara J, kehilangan kesadaran ketika mendekati key point di Halte Cawang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pada konferensi pers di kantor Subdit Gakkum, Rabu (3/11/2021). 

Berdasarkan hasil penyidikkan, serangan epilepsi mendadak diduga menjadi penyebab sopir kehilangan kesadaran. 

Sebagaimana diketahui, J sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan maut yang terjadi di Halte Cawang, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur tersebut. 

Baca Juga: Tersangka Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Maut Transjakarta

Hasil pemeriksaan pihak kepolisian menunjukkan bahwa ditemukan sejumlah obat-obatan di tempat tingga saudara J, salah satunya ialah obat penyakit syaraf. 

Namun, pada hari kecelakaan tersebut terjadi, hasil forensik menunjukkan bahwa urin dan darah saudara J tidak mengandung obat syaraf tersebut. 

Diduga, saat kejadian, J sedang tidak mengonsumsi obat penyakit syaraf sehingga terjadi serangan epilepsi.

"Kehilangan kesadaran tersebut diduga disebabkan serangan epilepsi secara tiba-tiba di mana serangan tersebut dimungkinkan karena yang bersangkutan tidak minum obat syaraf yang ditunjukkan dengan tidak adanya kandungan (obat syaraf tersebut) dari hasil pengecekkan urin dan darah," kata Yusri. 

Baca Juga: Sopir Bus yang Meninggal Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Transjakarta

Saudara J dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam hal kecelakaan atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan hukum pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 12 juta. 

Namun, karena pengemudi bus tersebut meninggal dunia, kasus ini dinyatakan dihentikan. 

"Karena pengemudi yang jadi tersangka meninggal dunia, maka kemudian terhadap kasus ini kita hentikan dengan mekanisme SP 3," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada kesempatan yang sama, Rabu (3/11/2021). 

Sambodo mengatakan, penghentian kasus kecelakaan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 77 KUHP.

Diketahui, kecelakaan tersebut menewaskan dua orang, yakni sopir bus Transjakarta yang ditetapkan sebagai tersangka dan seorang penumpang laki-laki. Sejumlah penumpang juga luka cukup parah akibat kecelakaan tersebut. 

Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut, Wagub DKI Minta PT Transjakarta Lakukan Evaluasi Soal Jam Kerja

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU