Satgas Jelaskan Alasan Pemerintah Berani Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari
Peristiwa | 2 November 2021, 23:53 WIBWiku juga mengingatkan, pelaku perjalanan internasional wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan wajib telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan dan kewajiban tes ulang RT PCR atau entry test saat kedatangan di pintu masuk dan penyesuaian durasi wajib karantina.
"Yaitu exit test pada hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari," jelasnya.
"Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan Satgas yang terbaru," lanjut Wiku.
Baca Juga: Upaya Pemerintah Akhiri Pandemi Covid-19 Jadi Endemi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV