Satgas Jelaskan Alasan Pemerintah Berani Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari
Peristiwa | 2 November 2021, 23:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito angkat bicara terkait keputusan pemerintah yang memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima hari menjadi tiga hari.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Wiku, adanya perubahan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan masukan dari pakar terkait resiko penularan Covid-19.
"Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya serta petugas di lapangan terkait teknis skriningnya," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021).
Selain itu, menurut penjelasannya, cakupan vaksinasi hasil survei dari sero-prevalensi serta upaya pemulihan ekonomi bertahap, juga menjadi aspek yang dipertimbangkan.
"Kebijakan pembaharuan ini sudah dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wiku juga memberikan penjelasan terkait pemangkasan masa karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri tersebut.
Baca Juga: Kembali dari Luar Negeri, Waktu Karantina akan Dipangkas Jadi 3 Hari, Ini Syaratnya
Adapun menurut pemaparan Wiku, masa karantina tiga hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap atau dosis penuh.
"Sementara (masa karantina) lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," ungkap Wiku.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV