> >

Kemenhub Bersama Tim Gabungan Bakal Awasi Ketat Ketentuan Calon Penumpang Perjalanan dalam Negeri

Hukum | 2 November 2021, 22:58 WIB
Pemerintah tetapkan sejumlah persyaratan keberangkatan hingga kedatangan bagi para pelaku perjalanan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama otoritas moda transportasi, Satgas Covid-19, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan terkait aturan perjalanan dalam negeri yang sudah diperbarui. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama otoritas moda transportasi, Satgas Covid-19, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan terkait aturan perjalanan dalam negeri yang sudah diperbarui.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam empat surat edaran Kemenhub yang diterbitkan pada 2 November 2021.

Keempat surat edaran (SE) Kemenhub tersebut yakni:

  1. SE Kemenhub No 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

  2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

  3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

  4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kini Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam atau Jarak 250 Km Wajib Tes Antigen

"Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini," Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (2/11/2021).

Adita menjelaskan, empat SE Kemenhub ini mulai berlaku efektif pada 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan. 

"Khusus untuk transportasi udara, baru mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang," ujar Adita.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Tetap Wajibkan Tes PCR Calon Penumpang Pesawat yang Belum Vaksin Lengkap

Berikut hal utama tentang syarat perjalanan yang diatur dalam empat SE Kemenhub:

Transportasi Udara

  1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid rest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

  2. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

  3. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

  4. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

  5. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Aturan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 KM Dinilai Membingungkan, Diminta Dihapus

Transportasi Darat

  1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3, 2, dan 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. 

  2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Transportasi Laut

Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Transportasi Kereta Api

  1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

  2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, khusus perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

  2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;

  3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga: Sorotan: Dugaan Praktik Mafia Bisnis Tes PCR, Sejumlah Pejabat Disebut Terlibat

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

  2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;

  3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU