> >

Kemenhub Bersama Tim Gabungan Bakal Awasi Ketat Ketentuan Calon Penumpang Perjalanan dalam Negeri

Hukum | 2 November 2021, 22:58 WIB
Pemerintah tetapkan sejumlah persyaratan keberangkatan hingga kedatangan bagi para pelaku perjalanan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama otoritas moda transportasi, Satgas Covid-19, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan terkait aturan perjalanan dalam negeri yang sudah diperbarui. (Sumber: Tribunnews.com)

Selanjutnya, khusus perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

  2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;

  3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga: Sorotan: Dugaan Praktik Mafia Bisnis Tes PCR, Sejumlah Pejabat Disebut Terlibat

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

  2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;

  3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU