Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Lampung
Peristiwa | 1 November 2021, 17:52 WIBPESAWARAN, KOMPAS.TV - Detasemen Khusus (Densus) 88 melakukan penangkapan seorang terduga teroris di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Minggu (31/10/2021).
Penangkapan dilakukan di rumah terduga teroris di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
Penindakan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam wawancara dengan Kompas TV pada Senin (1/11/2021).
“Tim Densus 88 Antiteror telah melakukan kegiatan penindakan terhadap salah seorang tersangka, patut diduga sebagai pelaku aksi terorisme,” ujar Kombes Pandra.
Baca Juga: Cerita Wakapolres Indramayu Tangkap Teroris Pemilik 35 Kg Bom Mother of Satan Saat Kunjungan Jokowi
Terduga teroris itu diduga merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Saat melakukan penangkapan, Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti.
“Saat ini, tersangka sudah dilakukan pengamanan beserta barang bukti untuk dilakukan pendalaman,” kata Pandra.
Barang bukti tersebut berupa beberapa kotak amal dan sejumlah berkas. Dalam rekaman Kompas TV, Densus 88 membawa barang-barang bukti tersebut dari rumah dengan spanduk bertuliskan “Dewan Da'wah”.
“Ini adalah salah satu yang pernah mengikuti jaringan terorisme tertentu yang pernah mengalami penangkapan jauh-jauh hari. Jadi, masih ada kaitannya,” ucapnya.
Ia mengaku belum bisa membeberkan secara rinci tindakan yang dilakukan terduga teroris itu.
“Secara detailnya, nanti akan disampaikan oleh Mabes Polri,” kata Pandra.
Saat ini, pihak Densus 88 masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan terorisme terkait.
“Penyidikan masalah terorisme ini akan dilakukan pengembangan terus,” ujarnya.
Pendanaan Terorisme
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, ada hampir 5.000 transaksi mencurigakan terkait tindak pidana pendanaan terorisme selama 5 tahun terakhir.
Baca Juga: Operasi Madago Raya Perpanjang Masa Pengejaran Teroris MIT Poso hingga Desember
“Kita itu sudah menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan itu hampir 5.000 yaitu 4.000 sekian yang terkait dengan tindak pidana pendanaan terorisme,” kata Kepala PPATK Dian Ediana RAE, Jumat (1/10/2021) .
Dian mengatakan, temuan transaksi mencurigakan yang jumlahnya tidak sedikit itu tentunya sangat mengkhawatirkan.
Menurutnya, PPATK telah mengeluarkan sekitar 261 informasi (hasil analisis) mengenai pendanaan terorisme dan radikalisme ke berbagai lembaga.
“Ke BIN, BNPT, Densus 88 juga, juga ada kepolisian yang secara umum,” ujar Dian.
Dian menjelaskan, transaksi mencurigakan terkait tindak pidana pendanaan terorisme terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2016, transaksi mencurigakan terkait tindak pidana pendanaan terorisme berjumlah 340 laporan.
“Kemudian pada 2017 naik menjadi 864 dan selanjutnya yang paling tinggi malah di 2020 (di masa pandemi Covid-19),” katanya.
Sementara itu, Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridlwan Habib mengatakan, saat ini transaksi pendanaan terorisme mengalami pergeseran. Transaksi lewat rekening kini diganti dengan pendanaan dengan uang tunai langsung.
“Mereka kemudian mengakalinya dengan uang tunai. Kalau uang tunai disimpan di peti atau di koper, kan PPATK susah mau mendeteksi,” kata Ridlwan.
“Tapi alhamdulillah, Densus 88 dengan profesional juga berhasil membongkar beberapa simpul-simpul yang menyimpannya dalam bentuk cash itu. Dalam bentuk kotak-kotak amal, kotak-kotak sumbangan itu yang kemudian belum dimasukan ke sistem rekening,” imbuhnya.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV