Naik Pesawat di Jawa-Bali Cukup Antigen, Muhaimin Ingatkan Pemerintah agar Tak Asal Keluarkan Aturan
Berita utama | 1 November 2021, 16:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar mengingatkan pemerintah untuk tidak sembarangan mengeluarkan aturan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Meskipun mengubah aturan dalam situasi pandemi Covid-19 merupakan suatu hal yang dimungkinkan atau pun wajar.
Demikian diungkapkan Muhaimin untuk merespons diubahnya aturan wajib tes PCR untuk pengguna transportasi udara.
“Suasana sulit begini aturan berubah itu biasa dalam situasi pandemi ini bahkan tiap jam bisa berubah peraturan itu wajar,” kata Muhaimin dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
“Tapi kita ingatkan saja, jangan sembarangan menelurkan aturan kalau nanti kemudian pada akhirnya tidak baik.”
Baca Juga: Menkes Optimis Capaian Vaksinasi Covid-19 Akhir Tahun Capai 60 Persen Lampaui Target WHO
Muhaimin lebih lanjut mengaku bersyukur karena kebijakan tes PCR sebagai syarat untuk menggunakan transportasi udara di wilayah Jawa-Bali, dihapuskan.
Baginya, tes PCR bisa dipergunakan jika memang tes antigen menunjukkan hasil reaktif.
Yang terpenting, kata dia, industri penerbangan bisa terus berjalan di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Dengan demikian industri penerbangan tidak terganggu, transportasi tidak macet, langkah luar biasa kita apresiasi,” ujar Muhaimin.
Sebelumnya Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah tidak lagi mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali.
Muhadjir mengatakan, penumpang yang akan menggunakan transportasi udara di wilayah Jawa-Bali hanya cukup membawa hasil keterangan tes antigen.
“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen,” kata Muhadjir.
Baca Juga: BPOM Ijinkan Vaksin Sinovac untuk Anak 6 - 11 Tahun
Muhadjir mengungkapkan, keputusan mengganti tes PCR dengan antigen merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyatakan jika calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali wajib memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Luhut bahkan juga menuturkan, hasil PCR akan diterapkan tidak hanya di transportasi udara tetapi juga semua jenis transportasi umum.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV