> >

Naik Pesawat di Jawa-Bali Cukup Antigen, Muhaimin Ingatkan Pemerintah agar Tak Asal Keluarkan Aturan

Berita utama | 1 November 2021, 16:35 WIB
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Sumber: dpr.or.id)

Sebelumnya Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah tidak lagi mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali.

Muhadjir mengatakan, penumpang yang akan menggunakan transportasi udara di wilayah Jawa-Bali hanya cukup membawa hasil keterangan tes antigen.

“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen,” kata Muhadjir.

Baca Juga: BPOM Ijinkan Vaksin Sinovac untuk Anak 6 - 11 Tahun

Muhadjir mengungkapkan, keputusan mengganti tes PCR dengan antigen merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyatakan jika calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali wajib memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Luhut bahkan juga menuturkan, hasil PCR akan diterapkan tidak hanya di transportasi udara tetapi juga semua jenis transportasi umum.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU