Aturan PCR Diubah, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar: Yang Penting Industri Penerbangan Tidak Macet
Peristiwa | 1 November 2021, 16:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV -Penghapusan persyaratan polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang transportasi udara diapresiasi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Keputusan Pemerintah itu dianggapnya dapat membuat industri penerbangan yang sedang terpuruk menjadi bangkit kembali.
"Dengan demikian industri penerbangan tidak terganggu transportasi tidak macet. Langkah luar biasa kita apresiasi," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (1/11/2021).
Sebagai pimpinan DPR, Muhaimin menyatakan dapat memaklumi berubahnya aturan pemerintah soal tes PCR. Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah bukanlah cermin keputusan yang plin-plan.
Baca Juga: Pemprov DKI akan Tegur Lab PCR yang Tidak Turunkan Harga, Setelah Teguran Ketiga Izin Dicabut
Dia mengatakan berubahnya aturan adalah halyang wajar di masa pandemi
"Suasana sulit begini aturan berubah itu biasa dalam situasi pandemi ini bahkan tiap jam bisa berubah peraturan itu wajar," ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Hanya saja dia meminta pemerintah lebih cermat lagi sebelum mengeluarkan suatu aturan, agar tidak berdampak buruk.
Baca Juga: Tarif PCR Turun, Penumpang Pesawat Meningkat
"Tapi kita ingatkan aja jangan sembarangan menelurkan aturan kalau nanti kemudian pada akhirnya tidak baik," tuturnya.
Mengenai kemungkinan adanya kepentingan bisnis dibalik peryaratan PCR, Muhaimin menyatakan tidak tahu soal dugaan itu. Baginya yang terpenting adalah, dunia industri transportasi udara, tetap kembali menggeliat.
DIa mengatakan soal penghapusan tes PCR merupakan tuntutan yang terus disuarakan oleh DPR.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah memutuskan untuk syarat perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menjalani tes PCR, melainkan cukup dengan tes swab antigen.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat di Jawa-Bali Tidak Perlu Tes PCR
"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," papar Menko Muhadjir Effendy dalam acara Konferensi Pers PPKM yang diikuti di Jakarta, Senin seperti dikutip Antara.
Menurut dia, keputusan ini merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah di luar Pulau Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," katanya.
Sebelumnya pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Jawa dan Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV