> >

HIPPI DKI: Di Kondisi Tidak Pasti Ini Tak Elok Pekerja Minta Kenaikan UMP Berlebihan

Peristiwa | 1 November 2021, 09:59 WIB
FSPMI dan KSPI gelar aksi serentak tuntut kenaikkan UMP dan UMSP 2022, Selasa (26/10/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, mempertanyakan serikat buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7 sampai 10 persen.

"Permintaan teman-teman KSPI kenaikan UMP 2022 sebesar 7 s/d 10 pesen, rumus dan 
dasarnya dari mana melihat situasi dan kondisi ekonomi kita yang baru mulai merangkak," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).

Ia mengatakan, saat ini kondisi ekonomi baru mulai bergerak setelah adanya sejumlah kelonggaran yang diberlakukan pemerintah setelah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

"Ekonomi kita baru mulai merangkak ketika Pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan Pemerintah memperluas kelonggaran dimana berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1.5 tahun tutup dapat buka kembali," katanya. 

Baca Juga: PKS: Pemerintah Harus Perhatikan Tuntutan Buruh, Jangan Hanya Kalangan Pengusaha

Menurutnya, tidak elok meminta kenaikkan UMP berlebih di saat tidak ada kepastian ekonomi akan bergerak semakin membaik ke depannya. 

"Dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika teman-teman serikat buruh/pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan," katanya. 

Ia menekankan bahwa saat ini, di tengah situasi pandemi Covid-19, pengusaha berusaha untuk tetap bertahan hingga ekonomi dapat berjalan normal. Ia berharap pekerja dapat memahami tekanan yang dialami oleh pengusaha saat ini.

"Pengusaha saat ini sedang memutar otak bagaimana agar tetap mampu bertahan sampai ekonomi kita dapat normal kembali dan teman-teman harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini," katanya. 

Saat ini, pemerintah akan melakukan sidang penetapan besaran kenaikan UMP/UMK tahun 2022. Penetapan UMP diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dinilai lebih akurat.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU