Polri: Aduan Pinjol Ilegal Sudah Banyak Masuk
Hukum | 31 Oktober 2021, 01:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mengaku telah menerima banyak aduan dari masyarakat sejak membuka saluran pengaduan penanganan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Meski tidak menyebut secara detail, Polri mengaku pengaduan dari masyarakat sangat banyak.
Untuk menindaklanjutinya, kini Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, sedang melakukan penelitian berbagai aduan masyarakat terkait pinjol ilegal.
"Sudah banyak aduan yang masuk. Saat ini sedang diteliti," kata Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).
Dari penelitian yang sedang dilakukan pihaknya, Helmy memastikan aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti.
Baca Juga: OJK: Keberadaan Pinjol Ilegal Pengaruhi Reputasi Fintech Resmi
Saluran Pengaduan Pinjol Ilegal
Pada Senin (25/10/2021) lalu, telah membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjol ilegal.
Kabiro Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Polri membuka dua kontak pengaduan. Yakni, melalui nomor pesan instan Whatsapp dan akun media sosial Instagram.
Kontak Whatsapp yang bisa dihubungi di nomor 0812-1001-9202.
Sementara akun media sosial Instagram Polri yang menerima aduan pinjol ilegal yakni, @Satgal_pinjol_ilegal.
Dari kedua saluran tersebut, masyarakat bisa mengadukan pelaku pinjol ilegal yang melakukan perbuatan pidana, berupa pengancaman, perundungan (bully), maupun pengiriman pesan bermuatan asusila.
"Laporan masyarakat itu ditindaklanjuti dengan menindak pelakunya. Ini ditangani penyidik Polri," kata Rusdi.
Baca Juga: Sejak 2018, Kominfo Klaim Sudah Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara