Polri: Aduan Pinjol Ilegal Sudah Banyak Masuk
Hukum | 31 Oktober 2021, 01:05 WIBDari kedua saluran tersebut, masyarakat bisa mengadukan pelaku pinjol ilegal yang melakukan perbuatan pidana, berupa pengancaman, perundungan (bully), maupun pengiriman pesan bermuatan asusila.
"Laporan masyarakat itu ditindaklanjuti dengan menindak pelakunya. Ini ditangani penyidik Polri," kata Rusdi.
Baca Juga: Sejak 2018, Kominfo Klaim Sudah Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara