> >

Polri: Aduan Pinjol Ilegal Sudah Banyak Masuk

Hukum | 31 Oktober 2021, 01:05 WIB
Lokasi kantor pinjol ilegal yang digerebek Polri di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Dari kedua saluran tersebut, masyarakat bisa mengadukan pelaku pinjol ilegal yang melakukan perbuatan pidana, berupa pengancaman, perundungan (bully), maupun pengiriman pesan bermuatan asusila.

"Laporan masyarakat itu ditindaklanjuti dengan menindak pelakunya. Ini ditangani penyidik Polri," kata Rusdi.

Baca Juga: Sejak 2018, Kominfo Klaim Sudah Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU