> >

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Cari Muka lewat Usulan Hukuman Mati bagi Koruptor

Hukum | 29 Oktober 2021, 16:11 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA Indonesia) Ray Rangkuti menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin sedang mencari muka lewat usulan pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi di tanah air.

“Saya merasa usulan atau tawaran itu lebih pada cari muka ya. Kenapa? Pinangki itu contoh yang paling kongkrit, jaksa bermain kasus dan dituntut rendah dan tidak banding. JA sebaiknya janjikan saja hal yang realistis, yang bisa diukur,” kata Ray dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Jumat (29/10/2021).

“Ini seperti orang pacaran yang menjanjikan akan pergi ke bulan, entah kapan, sampai mati pun tidak akan ke bulan, hanya mimpi dan cari muka,” sambungnya.

Ray menyarankan, Burhanuddin sebaiknya melakukan pembenahan institusinya ketimbang berpikir keluar mengurus sistem hukum.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Wacana Hukuman Mati Jaksa Agung Sebatas Gimmick, Pinangki Saja Dituntut Ringan

“Sanksi hukum bagi koruptor itu tidak ada hukuman mati, kalau pun mau ada itu prosesnya lama, perbaikan UU dll. Hukuman mati itu sudah di luar kejaksaan, ketimbang berpikir itu lebih baik membenahi institusi, itu saja sudah hebat,” ujar Ray.

“Pilih jaksa-jaksa yang bersemangat berantas korupsi, karena seyogyanya Kejaksaan Agung harus ada jaksa yang gigih untuk hal ini,” ujarnya.

Ray lebih lanjut menuturkan, Jaksa Agung juga sepatutnya mengedepankan marwah institusi dengan tidak ragu memberikan sanksi berat bagi jaksa yang membantu koruptor.

“Pembenahan institusi kejaksaan juga bisa dilakukan tentang bagaimana agar jaksa yang menangani kasus korupsi tidak tergoda pada hal yang berakibat pada jual beli kasus, duitnya kan banyak di kasus,” tambah Ray.

Baca Juga: Jaksa Agung RI Pertimbangkan Terapkan Tuntutan Mati bagi Koruptor

“Jika ketegasan itu dilakukan Jaksa Agung dalam pembenahan institusi, itu bekasnya bukan hanya satu atau dua tahun, tapi puluhan tahun. Jadi, Jaksa Agung enggak perlu buat ide hukuman mati,” ucap Ray.

Selain itu, lanjut Ray, Kejaksaan Agung tentu saja harus menjadikan pemberantasan korupsi sebagai orientasi.

“Misal buat desk khusus untuk pemberantasan korupsi seperti yang dilakukan Kapolri. Kemudian, pastikan juga institusi Kejaksaan Agung melakukan sinergitas dengan lembaga penegak hukum lainnya,” kata Ray.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU