> >

Diputuskan Tes PCR Hanya untuk Penumpang Pesawat, Transportasi lain Diminta Antigen

Politik | 28 Oktober 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi penumpang penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Angakasa Pura I sebagai pengelola bandara, memberi diskon landing fee kepada penerbangan internasional dari dan menuju Bali, Kamis (14/10/2021). (Sumber: Angkasa Pura I)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara telah terjawab.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan domestik.

Bagi calon penumpang pesawat diwajibkan menyertakan hasil tes PCR yang hasilnya H-3 sebelum perjalanan. 

Sementara perjalanan domestik untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api diberlakukan hasil tes antigen H-1 perjalanan.

Baca Juga: Tes PCR akan Diwajibkan untuk Seluruh Moda Transportasi, Epidemiolog: Srategi Kurang Tepat

Aturan baru perjalanan domestik ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 55 Tahun Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam Inmendagri yang ditanda tangani Tito pada 27 Oktober 2021, dijelaskan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat harus menunjukkan hasil tes PCR H-3 perjalanan.

Sedangkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan hasil tes antigen H-1 perjalanan. 

Aturan meneyertakan hasil tes swab PCR H-3 untuk penumpang pesawat dan antigen H-1 ini berlaku untuk seluruh daerah PPKM level 3, 2 dan 1.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Tes PCR Rp 275.000

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021," tulis Tito dalam Inmendagri 55/2021, Kamis (28/10/2021).

Adapun aturan untuk pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a) Sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

b) Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Udara Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19: Karena Mobilitas Mulai Meningkat

c) Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU