> >

Diputuskan Tes PCR Hanya untuk Penumpang Pesawat, Transportasi lain Diminta Antigen

Politik | 28 Oktober 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi penumpang penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Angakasa Pura I sebagai pengelola bandara, memberi diskon landing fee kepada penerbangan internasional dari dan menuju Bali, Kamis (14/10/2021). (Sumber: Angkasa Pura I)

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021," tulis Tito dalam Inmendagri 55/2021, Kamis (28/10/2021).

Adapun aturan untuk pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a) Sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

b) Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama tujuh hari.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Udara Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19: Karena Mobilitas Mulai Meningkat

c) Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU