Ini Besaran Gaji Anggota TNI AL Beserta Tunjangan, dari Tamtama hingga Perwira Tinggi
Sosial | 28 Oktober 2021, 13:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selain menjadi pegawai negeri sipil (PNS), profesi Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga menjadi magnet yang diminati banyak orang.
Banyak orang tua yang menginginkan atau bahkan mengarahkan agar anak-anaknya bisa jadi abdi negara sebagai anggota TNI.
Alasannya macam-macam, mulai dari masa depan yang terjamin hingga kebanggaan tersendiri bagi keluarga.
Selain karena alasan tersebut, salah satu yang menggiurkan juga adalah gaji serta tunjangan yang didapat. Namun tunjangan yang diterima setiap prajurit TNI berbeda-beda, disesuaikan dengan penempatan tugasnya.
Berikut besaran gaji salah satu matra TNI paling besar kedua setelah TNI AD jika dilihat dari sisi jumlah personilnya, yaitu TNI Angkatan Laut (AL), dari level tamtama hingga perwira tinggi.
Baca juga: Mengintip Kisaran Gaji Anggota Polri dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal
Gaji TNI AL dibagi berdasarkan pangkat. Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AL adalah Kelasi Dua atau Prajurit Dua untuk Marinir. Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Laksamana.
Semua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AL)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Baca juga: Prabowo Serahkan 2 Kapal Perang ke TNI AL: Ini Hasil dari Rakyat, Tolong Dijaga
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AL)
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100
- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
- Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Baca juga: Panglima TNI Mutasi 108 Pati: Brigjen Junior Jadi Staf Khusus KSAD, Pangdam Mulawarman Diganti
Tunjangan Kinerja (Tukin) TNI AL
Besaran tukin TNI AL diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Tunjangan ini sifat besarannya sama di tiga matra, sedangkan formulanya disesuaikan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AL:
- KSAL: Rp 37.810.500
- Wakil KSAL: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.00
Ada juga tunjangan lain bagi anggota TNI AL:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV