> >

Ini Besaran Gaji Anggota TNI AL Beserta Tunjangan, dari Tamtama hingga Perwira Tinggi

Sosial | 28 Oktober 2021, 13:28 WIB
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar Geladi Tugas Tempur TK-3 (L-3) Koarmada I TA 2020 di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020). Latihan yang akan berlangsung di perairan di Pantai Todak, Desa Batu Berdaun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau ini akan melibatkan 2 ribu personel TNI Angkatan Laut (AL), 24 KRI, 10 pesawat udara TNI AL, dan 18 kendaraan tempur lengkap dengan persenjataan artileri. gaji TNI AL (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain menjadi pegawai negeri sipil (PNS), profesi Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga menjadi magnet yang diminati banyak orang.

Banyak orang tua yang menginginkan atau bahkan mengarahkan agar anak-anaknya bisa jadi abdi negara sebagai anggota TNI.

Alasannya macam-macam, mulai dari masa depan yang terjamin hingga kebanggaan tersendiri bagi keluarga.

Selain karena alasan tersebut, salah satu yang menggiurkan juga adalah gaji serta tunjangan yang didapat. Namun tunjangan yang diterima setiap prajurit TNI berbeda-beda, disesuaikan dengan penempatan tugasnya.

Berikut besaran gaji salah satu matra TNI paling besar kedua setelah TNI AD jika dilihat dari sisi jumlah personilnya, yaitu TNI Angkatan Laut (AL), dari level tamtama hingga perwira tinggi.

Baca juga: Mengintip Kisaran Gaji Anggota Polri dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal

Gaji TNI AL dibagi berdasarkan pangkat. Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AL adalah Kelasi Dua atau Prajurit Dua untuk Marinir. Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Laksamana.

Semua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AL)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Baca juga: Prabowo Serahkan 2 Kapal Perang ke TNI AL: Ini Hasil dari Rakyat, Tolong Dijaga

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU