> >

Wagub DKI: Memang Ada Potensi Sopir Bus Transjakarta Jadi Tersangka

Peristiwa | 28 Oktober 2021, 09:19 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Rabu (16/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan penetapan status tersangka pada sopir bus Transjakarta yang meninggal dunia pada kecelakaan maut Senin (25/10/2021) masih menunggu pengumuman dari Polda. 

Ia mengatakan, potensi sopir menjadi tersangka disampaikan oleh pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

"Jadi ya untuk perlu diketahui hasil koordinasi antara Dishub dan Polda beberapa waktu lalu setelah kami tanya informasi dari Dishub kemarin memang ada potensi tersangka dari sopir itu sendiri," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/10/2021) malam. 

Ia mengatakan, pengumuman resmi akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya karena kewenangan tersebut adalah kewenangan Polda. 

"Supaya lebih jelas lebih pasti kita menunggu pengumuman dari Polda. Jadi kewenangan polda," katanya. 

Baca Juga: Laporan PT Transjakarta ke DPRD DKI: Bus yang Terlibat Kecelakaan Laik Operasi

Sebelumnya, Riza sempat mengatakan bahwa sopir bus Transjakarta yang meninggal dunai ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di kawasan MT Haryono tersebut.

Ia mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari pihak Dishub DKI Jakarta. 

"Kami dapat informasi dari Dishub ya," kata Riza.

Namun, pihak Polda Metro Jaya, sudah membantah hal tersebut dan mengatakan penetapan tersangka belum dilakukan pada kecelakaan maut tersebut. 

"Belum (ditetapkan jadi tersangka)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam rekaman suara, Rabu (27/10/2021).

Argo menjelaskan, pihak kepolisian belum bisa menetapkan penyebab utama kecelakaan dan masih mengumpulkan data dari hasil olah traffic accident analysis (TAA).

"Kemudian masih mengumpulkan saksi yang mendukung jadi sementara belum dapat disimpulkan penyebab kecelakaan dari kelalaian sopir sendiri," ujarnya. 

Baca Juga: Polisi Bantah Supir Kecelakaan Maut Transjakarta Ditetapkan Jadi Tersangka: Belum Bisa Disimpulkan

Diketahui, kecelakaan tersebut menewaskan dua orang, satu sopir dan satu penumpang, dan menyebabkan 37 lainnya luka-luka. Ada dugaan sopir bus mengantuk dalam kecelakaan tersebut. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU